Sejarah Program Studi Doktor Ilmu Kesehatan

Program Studi Doktor Ilmu Kesehatan Masyarakat (PSD IKM) berdiri pada tahun 2015 dengan nomor SK pendirian 1085/A4/HK/2015 tertanggal 31 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Kemristekdikti. Penyelenggaraan Program Studi pertama kali dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 2015 Program Studi Doktor Ilmu Kesehatan Masyarakat diakreditasi pertama kali oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) pada tahun 2018. Setelah itu, melakukan reakreditasi kembali berdasarkan Surat Keputusan Nomor 0340/LAM-PTKes/Akr/Dok/XI/2020 tentang Status, Peringkat dan Hasil Akreditasi Program Sarjana di Perguruan Tinggi Program Studi Doktor Ilmu Kesehatan Masyarakat mendapatkan peringkat A.

Program Studi Doktor Ilmu Kesehatan Masyarakat menyelenggarakan pendidikan serta terus berupaya memberikan layanan terbaik bagi mahasiswa. Program studi menunjukan komitmennya untuk terus mengembangkan institusi sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dan kemajuan IPTEKS yang dewasa ini berkembang sangat pesat. Oleh karena itu, program studi lebih menitikberatkan pelayanan untuk menghasilkan produk pendidikan yang berkualitas sejalan dengan visi, misi, tujuan dan sasaran program studi.

Program Studi Doktor Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin (PSD-IKM Unhas) adalah salah satu Program Studi Doktor yang dikelola oleh Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin sejak tahun 2014 sesuai dengan surat mandat Kementerian Riset dan Teknologi No. 65/E.E2/DT/2014 dan SK Pendirian sejak tahun 2015 No No.151/KPT/1/2015. Oleh karena itu, PSD-IKM sebagai Program Studi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dengan status Berbadan Hukum (PTN-BH) memiliki sistem tata pamong yang mengacu kepada Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) untuk Fakultas dan Sekolah Nomor 14/UN4.1/2018. Pengelolaan Program Studi mengacu pada Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin tentang Penyelenggaraan Program Doktor Universitas Hasanuddin Nomor 2785/UN4.1/KEP/2018.

Untuk menjalankan tugas Program Studi dalam menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pembelajaran serta penelitian, Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat telah menetapkan seorang Ketua Program Studi (KPS) sebagai penanggungjawab pengelolaan PSD-IKM yang memiliki kriteria yang sesuai peran KPS sebagaimana tertuang dalam SK Rektor Universitas Hasanuddin No. 13/UN4.1/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Fakultas dan Sekolah Universitas Hasanuddin. Selanjutnya, dalam pengelolaan PSD-IKM, KPS berkoordinasi dengan Wakil Dekan Bidang Akademik, Riset, dan Inovasi dalam pengembangan kurikulum, rencana strategis dan kebijakan lain ditingkat Program Studi untuk menghasilkan output pendidikan, pembelajaran yang diharapkan. Untuk pengembangan pembiayaan program studi, KPS berkoordinasi dengan Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya dalam hal pengelolaan keuangan.

Akreditasi terakhir diajukan pada tahun 2020, Program Studi Doktor Ilmu Kesehatan Masyarakat mendapatkan nilai Akreditasi A berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM-PTKes) tahun 2020, dengan nomor No. 007/LAM-PTKes/BA Akr/XI/2020 tanggal 13 November 2020 yang berlaku selama periode tahun 2020-2025, dan telah mendapatkan akreditasi internasional dari Lembaga  ASIIN yang berlaku dari tahun 2024-2028. Sejak tahun 2024, Program Studi Doktor Ilmu Kesehatan Masyarakat telah membuka dan menerima mahasiswa. Penerimaan ini berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor: 1766/UN4.1/KEP/2021 tentang Penetapan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Penerimaan Mahasiswa Program Studi Doktor Berbasis Riset di Universitas Hasanuddin, dan Keputusan Dekan FKM Unhas Nomor: 5911/UN4.14/HK.04/2022 tentang Penyusunan Kurikulum Program Studi Doktor Berbasis Riset.